You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 Bangunan Liar Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

14 Bangunan Liar di Cipinang Cempedak Dibongkar

Sebanyak 14 bangunan liar di Jalan Biru Laut, RT 11/11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, dibongkar. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas saluran air dan trotoar.

Ada 14 bangunan yang dibongkar karena berdiri di atas saluran air dan trotoar. Kita sudah ingatkan sebelumnya agar membongkar sendiri namun ternyata tidak dilakukan

Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, pemilik tidak juga membongkar bangunannya.

"Ada 14 bangunan yang dibongkar karena berdiri di atas saluran air dan trotoar. Kita sudah ingatkan sebelumnya agar membongkar sendiri namun ternyata tidak dilakukan," tegasnya, Kamis (29/9).

15 Bangunan Liar di Jl Kebon Mede Ditertibkan

Menurut Nasrudin, pembongkaran bangunan ini menindaklanjuti laporan masyarakat baik melalui qlue maupun SMS kepada gubernur DKI. Keberadaan bangunan liar dikeluhkan menimbulkan kesan kumuh, semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas.

Setelah penertiban, lahan bekas bongkaran akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai saluran air dan trotoar. Agar tidak dimanfatakan warga secara ilegal lagi, pihaknya akan menanam sejumlah pohon sebagai penghijauan di lokasi tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati